SEKAYU, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah melaksanakan
Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kegiatan yang
berlangsung selama satu hari ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku
kepentingan pendidikan terkait perubahan regulasi dan teknis pelaksanaan SPMB
mendatang,Kamis (24/04/25).
Sosialisasi ini dihadiri oleh 206
peserta yang terdiri dari 176 Kepala Sekolah jenjang SMP negeri dan swasta, 30
perwakilan Kepala Sekolah SD melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), serta
perwakilan dari Komite Sekolah, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil), Kepolisian, dan Inspektorat Kabupaten Muba.
Latar belakang utama diadakannya
sosialisasi ini adalah adanya perubahan regulasi terkait proses penerimaan
murid baru serta penentuan jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampung
sekolah. "Sangat penting bagi dinas pendidikan untuk menginformasikan dan
menyamakan persepsi bagi semua stakeholder guna meminimalisir kesalahan dalam
pelaksanaan SPMB," demikian kutipan dari laporan latar belakang kegiatan.
Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan bermutu dan berkeadilan.
Kegiatan ini menghadirkan
narasumber kompeten, yaitu WidyaPrada Ahli Madya dari Balai Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan. Materi utama yang disampaikan
berfokus pada penyelarasan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (PermendikbudDasmen) Nomor 3 Tahun 2025
tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024
tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Rombongan Belajar. Selain itu, dibahas pula
mengenai pengelolaan E-Ijazah.
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan kab.Musi Banyuasin Dr.Drs.H.Iskandar Syahriyanto, M.H. menyatakan
bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah membangun pemahaman yang sama di
antara kepala satuan pendidikan (PAUD, SD, SMP), orang tua/wali, calon murid,
dan stakeholder lainnya. "Kami berharap pelaksanaan SPMB 2025 dapat
berjalan lancar, efektif, efisien, objektif, transparan, akuntabel,
berkeadilan, dan tanpa diskriminasi," ujarnya.
Selain itu, hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah satuan pendidikan memahami secara jelas sistem SPMB terbaru serta mekanisme penentuan daya tampung dan jumlah rombongan belajar sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya pemahaman bersama ini, diharapkan proses SPMB di Musi Banyuasin tahun 2025 dapat berjalan sukses dan mampu mengakomodir hak pendidikan seluruh anak di Bumi Serasan Sekate.