Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.

Bidang Kebudayaan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;


Amanat Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan


Data pokok kebudayaan (Dapobud) adalah informasi dasar mengenai kebudayaan yang menjadi basis data referensi kebudayaan terpadu berfungsi untuk mengintegrasikan dan menyajikan berbagai data kebudayaan yang diperbaharui secara daring dari berbagai tingkatan, mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat. 


ISI FORM DAPOBUD

Silahkan klik link sesuai dengan form yang akan di isi :

1. Form Tenaga Budaya
2. Form Lembaga Kebudayaan
3. Form OPK (Bahasa)
4. Form OPK (Manuskrip)
5. Form OPK (Ritus)
6. Form OPK (Permainan Rakyat)
7. Form OPK (Adat Istiadat)
8. Form OPK (Pengetahuan Tradisional)
9. Form OPK (Teknologi Tradisional)
10. Form OPK (Olahraga Tradisional)


MUBA
Jl. Kol. Wahid Udin No.431, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
disdikbud@mubakab.go.id
(0714) 321412
  • Pengunjung :
  • Hari Ini 108
    Hit 1.268
    Total 108.938
    Total Hit 2.899.160
    Online 4
© Copyright 2023 - 2025 . Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Musi Banyuasin    
Powered by mt Delapan Enam Solution   D.E.S