Jakarta - Setelah melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, akhirnya Tari Setabik berhasil mendapatkan rekomendasi menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kabupaten Musi Banyuasin, Keputusan tersebut disampaikan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada Kamis 22 Agustus 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Dr.H.Iskandar Syahriyanto,M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim WBTB Muba dan semua pihak yang telah membantu serta memberikan support sehingga tahun ini Tari Setabik mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kabupaten Musi Banyuasin.
"Terima kasih kepada Tim WBTB Muba yang telah bekerja keras, mulai dari pengumpulan data, kajian, penyusunan berkas, pembuatan video hingga mendaftarkan Tari Setabik untuk diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, dan setelah melalui proses sidang oleh Tim Ahli WBTB akhirnya Tari Setabik mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kabupaten Musi Banyuasin," Ungkapnya.
Sebagai Informasi, bahwa tahun ini sebanyak 668 usulan dari 31 provinsi di Indonesia, dan setelah melalui tiga tahap penilaian dan verifikasi, sebanyak 272 usulan mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Salah satunya adalah Tari Setabik yang mewakili Provinsi Sumatera Selatan. Untuk selanjutnya warisan budaya yang sudah ditetapkan dapat dilakukan pemanfaatan dan pengembangan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (zf)