SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat tindak lanjut redistribusi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026, Selasa (26/05/2026), di Ruang Rapat Handayani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin, H. Ardiansyah, SE, MM, Ph.D, CMA. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Yayan S.E.M.M, perwakilan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bidang Ketenagaan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Kepala Bidang Pembinaan SD, para Kasi dan Jafung Bidang Ketenagaan, Kasi Bidang Pembinaan SD, serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat membahas rencana redistribusi Guru PPPK guna pemerataan tenaga pendidik sesuai kebutuhan satuan pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pembukaan rapat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Yayan,S.E.,M.M menegaskan pentingnya redistribusi Guru PPPK sebagai langkah strategis untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan serta optimalisasi kebutuhan guru di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Sobriadi S.Si.,M.Si menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat ketimpangan distribusi guru antar sekolah. Beberapa sekolah mengalami kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lainnya masih kekurangan tenaga pendidik. Selain itu, terdapat guru yang belum memperoleh jam mengajar sehingga mengajukan redistribusi.
Disebutkan pula, sejak tahun 2025 hingga 26 Mei 2026 terdapat sebanyak 185 guru yang telah mengajukan redistribusi, namun belum seluruhnya direalisasikan.
Dalam arahannya, H. Ardiansyah, SE, MM, Ph.D, CMA menegaskan bahwa redistribusi guru bertujuan untuk pemerataan tenaga pendidik agar tidak ada lagi guru yang kekurangan jam mengajar. Ia juga menyampaikan bahwa proses redistribusi telah memiliki dasar hukum melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Sementara itu, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, M. Paisol, SE, M.Si menjelaskan bahwa sebagian usulan redistribusi guru telah diajukan ke BKN. Ia juga menyampaikan hasil koordinasi dengan beberapa daerah lain terkait mekanisme Redistribusi.
Perwakilan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, Eko Saputra, mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan. Sedangkan perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Dasrullah, SH menegaskan bahwa setiap usulan mutasi guru PPPK perlu ditelaah secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya melakukan sinkronisasi data kebutuhan guru dengan Dapodik, koordinasi dengan kementerian terkait, penerbitan surat edaran kepada sekolah, serta pelaksanaan redistribusi berdasarkan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
Selain itu, redistribusi Guru PPPK nantinya akan dilakukan melalui mekanisme penugasan yang ditandatangani oleh Bupati Musi Banyuasin sebagai dasar administrasi resmi pelaksanaan redistribusi guru di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin.
*Kesimpulan rapat menegaskan bahwa redistribusi Guru PPPK merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di Kabupaten Musi Banyuasin. Seluruh proses redistribusi akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan sekolah, linieritas mata pelajaran, serta kesejahteraan guru. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan terus melakukan koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan redistribusi dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin.*
Menutup rapat, pimpinan rapat berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan redistribusi Guru PPPK demi pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin.