Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak dan pendidikan nonformal.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PN), membawahi :
- Seksi Kurkulum dan Penilaian;
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Kelompok Jabatan Fungsional;