Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, melaksanakan peningkatan kompetensi dan fasilitasi akreditasi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan.
Bidang Pembinaan Ketenagaan, membawahi :