Keluang, 14 Juli 2026 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., meninjau langsung SMP Negeri 5 Keluang di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Selasa (14/7/2026), menyusul kembali terjadinya penyegelan sekolah oleh warga atas nama Eko Putranto. Akibat penyegelan tersebut, proses belajar mengajar sempat terhenti sehingga para siswa tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
Penyegelan ini merupakan kejadian yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga terjadi pada September 2025. Peristiwa tersebut kembali mengganggu aktivitas pendidikan di SMP Negeri 5 Keluang.
Dalam peninjauan tersebut, Kepala Dinas didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhamad Husyaini, S.Pd.,M.Si, Camat Keluang Hendrik, S.H., M.Si. beserta jajaran Kecamatan Keluang, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama anggota Polsek Keluang, Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Keluang Ibu Romiasih, S.Pd.SD,M.Si , Pengawas sekolah wilayah Keluang bapak Johan Budi Santosa, M.Pd, serta perangkat Desa Dawas.
Rombongan disambut oleh Kepala SMP Negeri 5 Keluang, Septianiar, S.Pd., M.Si., bersama jajaran guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, penyegelan dilakukan oleh Eko Putranto yang menuntut agar tanah sekolah yang dahulu dihibahkan oleh orang tuanya diberikan ganti rugi dengan alasan dirinya tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 5 Keluang menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan proses pengangkatan ASN. Menurutnya, yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan administrasi saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara satu orang adiknya yang bernama Dodi, S.Kom telah diangkat sebagai PPPK karena memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan sekolah, Kadis Dikbud Bapak Yayan, S.E.,M.M, Camat Keluang bapak Hendrik, S.H.,M.Si dan Kapolsek Keluang AKP sebagai penengah (mediator) dengan mempertemukan seluruh pihak untuk berdialog secara terbuka. Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, mediasi berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan hingga akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa penyegelan SMP Negeri 5 Keluang dibuka, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan sebagaimana mestinya mulai Rabu, 15 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., mengapresiasi peran Camat Kecamatan Keluang bersama Kapolsek Keluang dan seluruh pihak yang telah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Alhamdulillah, melalui komunikasi dan musyawarah yang difasilitasi dengan baik, penyegelan telah dibuka. Kami mengucapkan terima kasih kepada Camat Keluang dan Kapolsek Keluang yang telah menjadi penengah dalam mediasi ini, juga kepada Pemerintah Kecamatan Keluang, pemerintah desa, pihak sekolah, dan seluruh pihak yang telah bersama-sama mencari solusi. Yang paling utama, hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan kembali terpenuhi dan besok mereka sudah dapat belajar seperti biasa," ujar Yayan.
Sementara itu, Camat Keluang Hendrik, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan melalui musyawarah.
"Kami bersyukur mediasi berjalan dengan baik sehingga penyegelan dapat dibuka. Ini menunjukkan bahwa setiap persoalan akan lebih baik diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali agar proses pendidikan di SMP Negeri 5 Keluang dapat berlangsung dengan aman dan kondusif," kata Hendrik.
Dengan telah dibukanya penyegelan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin memastikan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 5 Keluang kembali berjalan normal. Dinas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dunia pendidikan agar hak setiap anak dalam memperoleh layanan pendidikan tetap terlindungi demi mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat.