Sekayu — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
RDP ini membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bapak Edi Hariyanto, serta dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD, di antaranya Santo, S.T, Drs. H. Ahmad Fauzie, S.E.,
M.Si, Muhammad Ibrahim, Endang Kuspita, S.M, Alpian, S.H, dan Adimas Windu Fernando.
Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Yayan, S.E., M.M, didampingi Sekretaris Dinas, Bapak Sutrisno, S.E.,
M.Si, serta seluruh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan beberapa staf terkait.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan capaian kinerja, program, serta berbagai tantangan yang dihadapi selama Tahun Anggaran 2025, khususnya dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin. Komisi IV DPRD memberikan perhatian dan masukan konstruktif guna perbaikan dan penguatan kebijakan pendidikan ke depan.
Adapun hasil dan rekomendasi RDP, antara lain:
1. Mendorong pembentukan pusat data atau rumah data sebagai sumber data terpadu seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan pada setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin.
3. Meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
4. Melakukan pemetaan dan verifikasi jumlah tenaga pendidik serta fasilitas pendidikan di seluruh sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin.
5. Menyelesaikan permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Khusus penempatan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan PPPK agar diprioritaskan dan disesuaikan dengan sekolah asal serta memperhatikan domisili asal PPPK.
7. Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
8. Menyelesaikan permasalahan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak layak dan mendorong pemenuhannya melalui dukungan anggaran pemerintah pusat.
Melalui RDP ini, sinergi antara DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan semakin kuat dalam mempercepat peningkatan kualitas layanan pendidikan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan Musi Banyuasin yang maju lebih cepat melalui penguatan sektor pendidikan.