SEKAYU – Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., guna meminta kejelasan terkait pembayaran gaji ke-13 yang hingga saat ini belum diterima. Audiensi berlangsung di Aula Handayani Dikbud Muba, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut *dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Dinas, Sutrisno, S.E., M.Si., serta Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Sobriadi, S.Si., M.Pd.* Pertemuan berlangsung sebagai ruang komunikasi dan koordinasi antara jajaran pimpinan dinas dengan perwakilan PPPK Paruh Waktu untuk membahas perkembangan pembayaran gaji ke-13.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan PPPK Paruh Waktu menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian mengenai realisasi pembayaran gaji ke-13. Hal ini menjadi perhatian para pegawai, terlebih masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan segera berakhir pada Desember 2026.
Menanggapi aspirasi tersebut, *Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Sutrisno, S.E., M.Si., menyambut baik pelaksanaan audiensi* dan mengapresiasi perwakilan pegawai yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung melalui jalur komunikasi resmi.
Ia menjelaskan bahwa anggaran pembayaran gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu belum teralokasi dalam APBD induk 2026. Akan tetapi sudah kami tambahkan dalam APBD Perubahan. Selanjutnya realisasi pembayaran untuk Gaji 13 PPPK Paruh Waktu masih memerlukan proses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pihak dinas berharap pembayaran tersebut dapat direalisasikan pada November 2026. Meski demikian, waktu pencairan tetap bergantung pada penyelesaian proses administrasi dan mekanisme keuangan yang berlaku.
*Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., menegaskan bahwa* pihaknya memahami aspirasi dan harapan para PPPK Paruh Waktu. Ia meminta seluruh pegawai untuk tetap bersabar sembari menunggu proses pencairan anggaran serta terus menjalin komunikasi dengan dinas guna memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengimbau agar informasi mengenai perkembangan pembayaran gaji ke-13 dikoordinasikan melalui jalur komunikasi resmi. Dengan demikian, informasi yang diterima dan disampaikan kepada sesama pegawai tetap akurat serta tidak menimbulkan kesalahpahaman akibat informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Melalui audiensi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi dengan pegawai serta menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, komunikasi yang baik antara pimpinan dinas dan PPPK Paruh Waktu dapat menjaga suasana kerja yang kondusif serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan pembayaran gaji ke-13.