Berita

Ikuti Sidang Penetapan Seleksi Terakhir WBTB Indonesia Tahun 2024, Dikbud Muba Usul Tari Setabik

  Kamis, 22 Agustus 2024     702
Ikuti Sidang Penetapan Seleksi Terakhir WBTB Indonesia Tahun 2024, Dikbud Muba Usul Tari Setabik

Jakarta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin (Dikbud Muba) hadir pada sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2024 pada Rabu (21/08/2024) di Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Perlindungan Kebudayaan diikuti oleh perwakilan provinsi dari seluruh Indonesia.

Pada Sesi sidang Penetapan Warisan Budaya Tak benda (WBTB) ini diikuti langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Dr.H.Iskandar Syahriyanto,M.H. beserta Analis Kesenian dan Budaya Daerah Agustinus Ndruru,S.Pd. Hadir juga perwakilan dari Bappeda KAb.Musi Banyuasin Surya Velita Vita,S.T.,M.T. dan Sutriani,S.E.,M.M. serta Rosita Wulandari selaku Pelaku Seni/Guru Budaya dengan mengusulkan Tari Setabik sebagai Warisan Budaya Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebagai Informasi, sidang penetapan seleksi terakhir ini dilaksanakan setelah melewati tahap verifikasi dan penilaian dari Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang hanya meloloskan Tari Setabik dari Kabupaten Musi Banyuasin sebagai usulan WBTB dari Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sidang tersebut Dr.H.Iskandar Syahriyanto,M.H. menyampaikan bahwa Tari Setabik merupakan warisan Budaya yang ada di Musi Banyuasin sejak lama, dan diwariskan secara turun temurun sebagai tari sambut yang ditampilkan ketika menyambut tamu agung yang datang ke Kabupaten Musi Banyuasin. Selain berdasarkan tuturan lisan, terdapat beberapa dokumen yang menguatkan bahwa Tari Setabik merupakan warisan budaya Musi Banyuasin diantaranya ditemukan foto penari Setabik di zaman kolonial Belanda. Selain itu, Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin telah dilaksanakan Kajian terhadap keberadaan Tari Setabik, Tari Setabik juga pernah menjadi mata pelajaran muatan lokal di era tahun 1990an. Sebagai bentuk upaya pelestarian saat ini Tari Setabik diajarkan di sanggar-sanggar seni di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin, dan ditampilkan dalam event tahunan seperti Festival Randik.

Perlu diketahui bahwa pencatatan Warisan Budaya tak Benda merupakan salah satu kegiatan dalam pendaftaran dan pencatatan unsur budaya yang menjadi warisan budaya masyarakat, yang kemudian dilakukan upaya perlindungannya. Hal ini merupakan bagian dari upaya peletarian WBTB agar memantapkan jati diri bangsa dan memperjelas asal usul unsur budaya yang terdapat di wilayah Indonesia.

Sebelumnya telah ditetapkan Senjang sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari  Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2015. Dengan upaya yang maksimal dan kerjasama dari berbagai pihak, semoga tahun ini Tari Setabik juga dapat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kabupaten Musi Banyuasin.

MUBA
Jl. Kol. Wahid Udin No.431, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
disdikbud@mubakab.go.id
(0714) 321412
  • Pengunjung :
  • Hari Ini 72
    Hit 1.713
    Total 86.156
    Total Hit 2.441.779
    Online 2
© Copyright 2023 - 2025 . Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Musi Banyuasin    
Powered by mt Delapan Enam Solution   D.E.S