Disdikbud Muba Gelar Rapat Penyesuaian Jadwal Belajar dan Pelaksanaan PJJ Dampak Kabut Asap
Musi Banyuasin, 16 September 2026 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Penyesuaian Jadwal Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai dampak buruk kabut asap di Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan berlangsung di Aula Handayani Dikbud Musi Banyuasin, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sutrisno, S.E., M.Si., hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Sobriadi, S.Si., M.Pd., Kepala Bidang Kebudayaan Habiburrahman, S.Pd., M.M., para kepala seksi dan kasubag, para Koordinator Wilayah Dikbud kecamatan, serta perwakilan MKKS, KKKS, IGTKI dan HIMPAUDI Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Dampak Buruk Kabut Asap di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah dikeluarkan pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Dikbud Muba, Yayan, S.E.,M.M menekankan pentingnya memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan miskomunikasi di lapangan. Seluruh jajaran diminta melakukan koordinasi secara intensif, termasuk menyiapkan langkah penyelesaian apabila satuan pendidikan mengalami kendala dalam pelaksanaan pembelajaran.
“Yang terpenting seluruh satuan pendidikan dapat memastikan proses pembelajaran tetap berjalan. Apabila ada kendala, segera dikoordinasikan agar dapat dicari solusi bersama dan tidak terjadi miskomunikasi,” ujar beliau.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Sobriadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan PJJ bukan berarti siswa maupun guru diliburkan. PJJ merupakan pengalihan proses pembelajaran dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran melalui metode daring maupun luring sesuai dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Guru tetap memiliki tanggung jawab melaksanakan pembelajaran, baik dengan memberikan materi maupun tugas kepada peserta didik. Untuk satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan akses internet atau berada di wilayah blank spot, pembelajaran dapat dilakukan secara luring dengan memberikan tugas tertulis yang dapat dikerjakan peserta didik di rumah.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah persoalan teknis yang disampaikan oleh peserta rapat. Kepala SMPN 6 Unggul Sekayu mempertanyakan pelaksanaan Sumatif Tengah Semester. Menanggapi hal tersebut, Kabid GTK menyampaikan bahwa pelaksanaan sumatif dapat disesuaikan dengan rentang waktu yang telah tersedia dalam kalender/jadwal pelaksanaan. Apabila dalam rentang waktu tersebut kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kegiatan pendidikan, pelaksanaan sumatif dapat ditiadakan karena bukan merupakan kegiatan yang bersifat wajib.
Pertanyaan lainnya disampaikan Koordinator Wilayah Dikbud Babat Supat terkait kondisi wilayah yang mengalami kesulitan sinyal. Untuk wilayah blank spot, satuan pendidikan diarahkan menggunakan metode luring dengan memberikan tugas tertulis kepada peserta didik untuk dikerjakan di rumah dan dapat dikumpulkan secara berkala.
Koordinator Wilayah Dikbud Sekayu juga menyampaikan bahwa pembelajaran daring untuk jenjang SD memiliki tantangan tersendiri karena sebagian peserta didik masih memerlukan pendampingan orang tua. Oleh karena itu, metode dan bentuk tugas perlu disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan kemampuan orang tua dalam mendampingi proses pembelajaran.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Kasubag Umum dan Kepegawaian Suryani, S.T.,M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaannya mengikuti ketentuan dan arahan dalam Surat Edaran Bupati. Apabila kegiatan pembelajaran di sekolah ditiadakan dan peserta didik belajar dari rumah, maka pemberian MBG juga ditiadakan sesuai dengan mekanisme yang telah dikoordinasikan.
Sekretaris Dinas Dikbud Muba, Sutrisno,S.E.,M.Si menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pembelajaran daring diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, peserta didik, guru, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Kehadiran kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan PJJ juga bersifat situasional. Apabila pembelajaran tidak memungkinkan dilaksanakan dari sekolah, kegiatan dapat dilakukan dari rumah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepala satuan pendidikan.
Sutrisno juga mengingatkan satuan pendidikan agar memperhatikan durasi pembelajaran daring dan mengurangi waktu penggunaan gawai bagi peserta didik agar tidak terlalu lama mengalami screen time.
Selain aspek pembelajaran, jajaran pendidikan juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengunggah konten yang bersifat mendidik, positif, informatif, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya selama situasi kabut asap berlangsung.
Melalui rapat koordinasi ini, Disdikbud Muba berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan PJJ secara terkoordinasi, fleksibel, dan tetap memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin juga terus berharap kondisi kabut asap segera membaik sehingga kegiatan pembelajaran dapat kembali dilaksanakan secara normal dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan.
#DisdikbudMuba #MusiBanyuasin #PembelajaranJarakJauh #KabutAsap #MubaMajuLebihCepat